Pontianak - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menggelar webinar bertajuk "Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT". Kegiatan ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI yang diselenggarakan secara live melalui YouTube. Narasumber utama dalam acara ini adalah M. Agung Triadi, anggota Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, DTLST, & RD di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Senin (03/02)
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan prinsip-prinsip dasar perlindungan paten, termasuk konsep "first to file" yang memberikan hak paten kepada pihak pertama yang mendaftarkan penemuannya. Ia juga menegaskan bahwa paten hanya akan dilindungi jika didaftarkan, dan pemilik paten wajib membayar biaya tahunan serta melalui proses pemeriksaan yang ketat. Proses ini melibatkan peninjauan dokumen paten yang tersedia di seluruh dunia untuk memastikan keunikan dan kebaruan invensi yang diajukan.
Agung memaparkan tiga metode utama untuk mendaftarkan paten ke luar negeri. Pertama, pendaftaran langsung ke negara tujuan secara bersamaan. Kedua, melalui Paris Convention, di mana pemohon mendaftarkan paten di Indonesia terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke negara lain dalam waktu 12 bulan. Ketiga, melalui sistem Patent Cooperation Treaty (PCT), yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan paten ke berbagai negara anggota secara terintegrasi. Agung menekankan bahwa PCT bukanlah sistem pemberian paten internasional, melainkan sistem pendaftaran yang memudahkan proses permohonan paten secara global.
DJKI berperan sebagai Receiving Office dalam sistem PCT. Pemohon yang ingin mengajukan permohonan PCT melalui DJKI harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, seperti mengisi formulir PCT/RO/101, menyertakan spesifikasi paten dalam bahasa Inggris, dan melampirkan dokumen prioritas. Selain itu, pemohon juga perlu menentukan International Searching Authority (ISA) dan membayar biaya yang meliputi Transmittal Fee, International Filing Fee, serta biaya pencarian yang bervariasi tergantung pada ISA yang dipilih.
Hingga tahun 2024, permohonan PCT yang diajukan melalui DJKI telah mencapai 197 permohonan. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan paten di tingkat internasional. Dengan adanya sistem PCT, inovator di Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual mereka di berbagai negara, membuka jalan bagi perkembangan teknologi dan industri yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut dari webinar ini, DJKI berencana mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan PCT untuk meningkatkan pemahaman para inovator. Selain itu, DJKI juga akan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pemohon yang ingin mengajukan paten ke luar negeri. Kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan industri juga akan ditingkatkan untuk mendorong lebih banyak inovasi yang berpotensi dipatenkan secara internasional.
Webinar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya para inovator, tentang pentingnya perlindungan paten internasional. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak invensi dari Indonesia yang dapat bersaing di kancah global.
Dokumentasi: