
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui platform Zoom Meeting, Kamis (12/06).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta para pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) di bidang Pelayanan KI, dan tim Helpdesk Layanan KI. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam proses pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, khususnya melalui mekanisme daring.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, membuka kegiatan ini dengan arahan yang menekankan pentingnya peningkatan jumlah, kualitas, dan percepatan layanan indikasi geografis di Indonesia. Ia menyoroti posisi Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Thailand dalam jumlah produk indikasi geografis yang terdaftar, meskipun Indonesia memiliki kekayaan hayati dan budaya yang luar biasa. Ia mendorong seluruh daerah untuk lebih aktif mengidentifikasi dan mendaftarkan produk khasnya, serta memanfaatkan mekanisme pemeriksaan virtual sebagai solusi di tengah keterbatasan anggaran.
Paparan teknis disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Awang Maharijaya, yang menjelaskan secara rinci prosedur pemeriksaan substantif indikasi geografis secara virtual. Menurutnya, pemeriksaan daring dirancang untuk memudahkan proses verifikasi dan pendaftaran tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi pemohon. Ia juga memaparkan alur pemeriksaan mulai dari konsultasi teknis, penyusunan dokumen, hingga koordinasi lintas lembaga untuk mendukung efektivitas proses.
Awang juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon dalam menyajikan informasi yang valid, termasuk dokumen deskripsi, presentasi PowerPoint, serta data dan bukti pendukung terkait produk yang diajukan. Pemeriksaan oleh tim ahli dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek seperti nama produk, karakteristik, faktor geografis dan manusia, batas wilayah, reputasi, proses produksi, serta pelabelan.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dibahas dalam rapat pleno tim ahli untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait penerbitan sertifikat atau penolakan permohonan indikasi geografis.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi produk-produk khas daerah yang dapat diajukan sebagai indikasi geografis. Selain itu, pendampingan intensif akan diberikan kepada Kabupaten Sekadau yang berencana mengusulkan dua produk unggulan, yakni Gula Betong (gula aren) dan Tenun Tradisional Kumpang Ilong. Upaya ini juga akan disinergikan melalui kerja sama dengan dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan dan pengembangan indikasi geografis yang berkelanjutan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak produk lokal dari Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui mekanisme indikasi geografis.









