
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya sebagai pembina dan pengawal kualitas produk hukum daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam agenda mediasi dan konsultasi produk hukum daerah yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (5/2).
Kegiatan ini mempertemukan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kayong Utara yang dipimpin Ketua Bapemperda Asnawi dan Wakil Ketua Alias, bersama Tim Pokja 1 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi strategis untuk membahas perencanaan legislasi daerah sekaligus penguatan kualitas rancangan peraturan daerah (raperda) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta implementatif di masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia mengungkapkan bahwa seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu berkat pendampingan intensif dari Kanwil.
Selain itu, DPRD Kayong Utara memaparkan rencana legislasi tahun 2026 yang mencakup tujuh raperda, terdiri dari tiga usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD, yakni raperda tentang ketahanan pangan, pendidikan, ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal, serta ganti rugi tanam tumbuh.
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyambut baik konsultasi tersebut dan menegaskan kesiapan memberikan pendampingan teknis sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi akhir. Pendekatan ini dinilai penting agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola legislasi yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berperan memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pendampingan sejak awal seperti ini penting agar perda yang dihasilkan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin proses pembentukan perda tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga berkualitas, implementatif, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, Kanwil akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mengundang DPRD Kayong Utara untuk mengikuti rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah yang dijadwalkan pada 10 Februari 2026 sebagai forum penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Melalui mediasi dan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan posisinya sebagai pusat harmonisasi legislasi daerah, sekaligus motor penggerak terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, taat asas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


