
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (04/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan ketentuan terbaru dalam pelayanan pewarganegaraan secara konsisten dan akuntabel.
Dalam arahannya, Jonny menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap pemohon pewarganegaraan memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara ketat. “Pelayanan pewarganegaraan harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, cermat, dan penuh kehati-hatian. Kita tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di negara asalnya,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa penguatan verifikasi menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan pewarganegaraan. “Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga substansi, harus dilakukan secara teliti agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
Jonny juga menyoroti penyempurnaan persyaratan administrasi, termasuk kewajiban pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan keimigrasian paling lambat 14 hari setelah pengambilan sumpah atau janji setia. “Ketentuan ini wajib dipatuhi dan diawasi secara ketat oleh Kantor Wilayah sebagai bagian dari tertib administrasi pewarganegaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jonny menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pemberian Rekomendasi Permohonan Pewarganegaraan (TPRPP) merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas instansi. “Melalui TPRPP, proses verifikasi akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait, sehingga rekomendasi yang diberikan benar-benar berdasarkan data dan informasi yang valid,” jelas Jonny.
Ia berharap seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dapat menerapkan Surat Edaran Menteri Hukum ini secara konsisten dalam setiap layanan pewarganegaraan. “Konsistensi dalam pelaksanaan aturan adalah kunci untuk mewujudkan layanan pewarganegaraan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.
Sosialisasi ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU ) Taufik Sabarudin serta jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dokumentasi:





