Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sambas, Perkuat Dasar Hukum Pembentukan UPTD Museum Daerah

WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.13.59

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum Daerah Kabupaten Sambas, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (3/2).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah tersusun harmonis, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri pemrakarsa Raperbup dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, bersama sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Badan Keuangan Daerah, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BKPSDM, serta jajaran perancang peraturan. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa pembentukan UPTD Museum Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya lokal. Kabupaten Sambas yang memiliki sejarah panjang, termasuk pengaruh Kesultanan Sambas dan berbagai cagar budaya, dinilai membutuhkan kelembagaan khusus agar pengelolaan museum berjalan profesional, terstruktur, dan berkelanjutan.

Museum tidak hanya diposisikan sebagai tempat penyimpanan benda bersejarah, tetapi juga sebagai pusat edukasi, penelitian, dan penguatan identitas budaya masyarakat.

Selain itu, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sambas menekankan pentingnya keselarasan antara dinas induk dengan UPTD agar fungsi, tugas, dan kewenangan kelembagaan berjalan efektif serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperbup meliputi kedudukan dan pembentukan UPTD, struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, koordinasi, pembinaan, hingga pengawasan pelaksanaan pengelolaan museum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk menjamin kualitas regulasi daerah.

“Harmonisasi ini penting agar setiap peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta benar-benar implementatif. Pembentukan UPTD Museum Daerah Sambas adalah langkah strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan pelayanan publik di sektor pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang akuntabel dan berkualitas.

“Kami memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup tersebut telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses penetapan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan museum daerah serta mendukung pelestarian budaya lokal secara berkelanjutan. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.13.58WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.14.00 1WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.14.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com