
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mempawah, yakni tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2024–2028 serta Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (13/3).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar dari Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 3, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah Aswin beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah Bunjamin, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi.
Ia menyampaikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk harus memiliki kualitas yang baik serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.
Secara substansi, penyusunan kedua rancangan peraturan bupati tersebut didasarkan pada tingginya tingkat kerawanan bencana di Indonesia, baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang terencana dan sistematis berbasis kajian risiko guna melindungi masyarakat serta meminimalkan dampak bencana.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Kajian Risiko Bencana merupakan landasan strategis untuk mengidentifikasi potensi ancaman, tingkat kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Sementara itu, Rencana Penanggulangan Bencana Daerah menjadi dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, strategi, serta program penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah telah disusun sejak tahun 2025 serta telah melalui proses fasilitasi di tingkat provinsi dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Melalui rapat harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap memperoleh masukan konstruktif dari Kanwil Kemenkum Kalbar agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Dalam pembahasan teknis, Tim Kerja 1 Pengharmonisasian menyampaikan sejumlah catatan terhadap Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2024–2028, antara lain terkait tahun keberlakuan yang bersifat berlaku surut karena disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada dasar hukum, penambahan ketentuan umum pada Bab I, penyesuaian penggunaan huruf dalam pasal, serta perbaikan sistematika dan tabulasi dalam beberapa ketentuan.
Sementara itu, Tim Kerja 3 menyampaikan masukan terhadap Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian landasan filosofis, penyempurnaan dasar hukum, kesesuaian ketentuan umum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, serta konsistensi penggunaan bahasa peraturan perundang-undangan dalam batang tubuh.
Selain itu, sistematika penyusunan dokumen disarankan merujuk pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, termasuk pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan telah harmonis baik dari aspek substansi maupun formil. Selanjutnya, pihak pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap lampiran hingga Senin (16/3/2026) sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Harmonisasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah selaras dengan sistem hukum nasional serta memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui proses ini diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di daerah,” ujar Jonny. (Humas).
Dokumentasi:


