
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (12/3).
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, antara lain Analis Hukum Wagino Edy Rustant, Analis Peraturan Perundang-undangan Peni Sawalina, Analis Hukum Imran, serta Pengadministrasi Novi Esa Darmaja.
Pertemuan tersebut diterima oleh Tim Kerja 3 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, dan Galuh Dwipayana, serta turut dihadiri CPNS Kanwil Kemenkum Kalbar Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan sejumlah hal yang dikonsultasikan terkait mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah, khususnya mengenai pelaksanaan rapat pra-harmonisasi serta tahapan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, Sekretariat DPRD Sanggau juga menyampaikan rencana pembentukan Raperda mengenai penetapan Hari Besar Daerah di Kabupaten Sanggau. Rencana tersebut menjadi salah satu materi yang didiskusikan untuk memperoleh masukan dari Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan rapat pra-harmonisasi belum diatur secara khusus dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP), sehingga mekanisme pelaksanaannya masih bersifat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Terkait rencana penyusunan Raperda tentang Hari Besar Daerah, Tim Kerja 3 memberikan masukan secara normatif bahwa materi muatan yang mengatur penetapan hari besar daerah perlu mempertimbangkan aspek sosial, historis, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Hal ini dinilai penting karena penetapan hari besar daerah berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan apabila tidak didasarkan pada kesepahaman bersama di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Raperda dimaksud disarankan agar dilakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur masyarakat, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama serta meminimalkan potensi perbedaan pandangan di kemudian hari.
Melalui kegiatan konsultasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus memperkuat koordinasi antara Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses penyusunan dan pembentukan Raperda ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum merupakan langkah penting untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan konsultasi seperti ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora. (Humas).
Dokumentasi:


