
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memfasilitasi pelaksanaan serah terima pemegang protokol notaris di Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen kenotariatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (9/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi, Notaris Metha Dewi Subakti, selaku pihak yang menyerahkan protokol, serta Notaris Agung Subakti, sebagai pihak yang menerima protokol. Turut hadir pula Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak.
Acara diawali dengan pembukaan oleh perwakilan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya serah terima protokol notaris sebagai bagian dari tertib administrasi dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Selanjutnya dilakukan proses serah terima protokol notaris dari Notaris Metha Dewi Subakti kepada Notaris Agung Subakti yang disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar serta Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid menegaskan bahwa protokol notaris merupakan arsip negara yang memiliki nilai penting sehingga harus dijaga, dipelihara, dan dikelola dengan baik oleh notaris penerima protokol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses serah terima protokol notaris memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan penyimpanan dokumen kenotariatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap akta-akta notaris.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima protokol notaris oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima protokol. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar serta Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak sebagai bentuk administrasi resmi yang menandai beralihnya tanggung jawab pengelolaan protokol notaris.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan protokol notaris dapat terus berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang memerlukan akses terhadap dokumen kenotariatan.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Divisi Pelayanan Hukum akan melakukan pencatatan dan pengadministrasian hasil serah terima tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, notaris penerima protokol juga berkewajiban menjaga, memelihara, dan mengelola protokol yang telah diterima sebagai arsip negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengelolaan protokol notaris merupakan bagian penting dalam menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Protokol notaris merupakan arsip negara yang memiliki nilai hukum yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap proses serah terima harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keberadaan dokumen kenotariatan tetap terjaga dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Majelis Pengawas Notaris akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, termasuk dalam pengelolaan protokol notaris, guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Humas).
Dokumentasi:


