
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka membahas langkah strategis rencana aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret bertempat di Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, termasuk JFT Analis KI Ahli Muda, PPNS KI, dan JFU Pelayanan KI. Sementara itu, dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI hadir Ahmad Rifadi selaku Plh. Direktur Penegakan Hukum sekaligus Kasubdit Penindakan dan Penyidikan, Baby Mariaty selaku Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif, serta jajaran tim kerja lainnya dari bidang penindakan, pencegahan, hingga penyelesaian sengketa alternatif.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu untuk melakukan pembahasan terkait langkah-langkah strategis pelaksanaan rencana aksi B01–B03 dalam rangka mendukung capaian Perjanjian Kinerja Tahun 2026, khususnya terkait optimalisasi penanganan dan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Barat. Pembahasan difokuskan pada upaya peningkatan persentase pelanggaran KI yang berhasil ditangani dan diselesaikan di daerah melalui berbagai langkah strategis, seperti identifikasi potensi pelanggaran KI, penyampaian laporan atas aduan masyarakat kepada DJKI, serta penguatan kerja sama pemantauan dan pengawasan KI dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan negara yang memiliki potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh akses darat yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta tingginya arus perdagangan lintas negara yang berpotensi mempermudah masuknya barang impor ilegal maupun peredaran barang tiruan yang melanggar hak Kekayaan Intelektual, seperti barang bermerek palsu dan peredaran pakaian bekas impor (lelong).
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Kalbar telah melaksanakan kegiatan identifikasi potensi pelanggaran KI melalui rapat audiensi terkait penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada 6 Maret 2026 di Aula Bapperida Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat komitmen bersama dalam upaya penegakan hukum KI di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa kegiatan audiensi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran KI, karena laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap pelapor.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Rifadi selaku Plh. Direktur Penegakan Hukum DJKI menjelaskan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual di wilayah dalam mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran KI. PPNS KI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan awal terhadap dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara profesional. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran mediator KI sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, serta menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Selanjutnya, Baby Mariaty selaku Kepala Subbidang Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Alternatif menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta. Royalti merupakan bentuk penghargaan atas penggunaan karya intelektual, seperti musik dan lagu yang dimanfaatkan dalam kegiatan usaha maupun ruang publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap sistem pembayaran royalti menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan berkelanjutan.
Penjelasan terkait kepatuhan royalti juga diperkuat oleh Putri Karina selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan yang menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran royalti di daerah melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kanwil juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga terkait dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap sistem royalti.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga berkomitmen untuk memperkuat peran PPNS KI di wilayah, mengingat Kalimantan Barat merupakan provinsi yang memiliki empat wilayah perbatasan serta potensi isu plagiarisme lintas negara antara Indonesia dan Malaysia. Upaya penegakan hukum akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta dukungan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyelenggarakan pelatihan mediator Kekayaan Intelektual dengan kuota dua orang peserta dari Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyambut baik kesempatan tersebut dan telah menunjuk dua orang pegawai untuk mengikuti pelatihan sebagai upaya peningkatan kompetensi dalam penyelesaian sengketa KI melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual semakin kuat dalam mendukung upaya penegakan hukum, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual secara efektif dan profesional di wilayah Kalimantan Barat.






