
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Menjelang Akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dari tempat kerja masing-masing peserta dan diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, serta penyusun laporan keuangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (16/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang memberikan arahan terkait perkembangan penyerapan anggaran pada masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam arahannya, Jonny menekankan pentingnya melakukan evaluasi secara berkala terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) guna memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Melalui evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pemantauan terhadap tingkat penyerapan anggaran sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan deviasi antara rencana dan realisasi anggaran.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap deviasi RPD, diketahui bahwa terdapat dua satuan kerja yang melakukan percepatan penyerapan anggaran, yakni DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Belanja Modal pada Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
Sementara itu, secara umum kendala yang mempengaruhi deviasi penyerapan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar disebabkan oleh data dukung kegiatan yang masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DIPA BPHN, terdapat kendala teknis berupa gangguan pada Aplikasi SIDBANKUM yang sering mengalami crash atau error, sehingga data yang telah diinput oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus dilakukan penginputan ulang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar meminta para Penyuluh Hukum untuk aktif mengawal serta mendampingi OBH dalam proses penginputan ulang data pada aplikasi SIDBANKUM, sekaligus terus berkoordinasi dengan unit eselon I terkait untuk mengatasi kendala teknis tersebut.
Selain itu, Jonny juga menginstruksikan Bagian Tata Usaha dan Umum untuk berkoordinasi dengan Biro Perencanaan Kementerian Hukum terkait penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) pada setiap rincian output DIPA.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan anggaran dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat meminimalkan potensi perbedaan antara rencana dan pelaksanaan anggaran.
Pada akhir kegiatan, Kepala Kanwil juga mengingatkan kepada para penyusun laporan keuangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar agar memperhatikan surat dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum terkait pelaksanaan rekonsiliasi periode Februari hingga November Tahun 2026.
Rekonsiliasi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan arahan dan jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga kualitas data laporan keuangan kementerian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar harus terus meningkatkan koordinasi dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.
“Kami mendorong seluruh unit kerja untuk mempercepat penyelesaian transaksi keuangan serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana penarikan dana. Hal ini penting agar penyerapan anggaran dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan percepatan penyelesaian transaksi keuangan, menginternalisasikan realisasi DIPA sesuai dengan Standar Biaya Khusus yang ditetapkan, serta memastikan seluruh penyusun laporan keuangan melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal melalui aplikasi Myintress sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023.
Melalui evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum di wilayah Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:





