
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan koordinasi pembahasan langkah strategis rencana aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora beserta jajaran, serta Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Yasmon didampingi Kasubdit Pemberdayaan dan Edukasi, Aulia Andriani Giartono.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan rencana aksi B01–B03 pada Triwulan I Tahun 2026 yang menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong kebijakan pengelolaan, pemanfaatan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong penguatan ekosistem KI melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 112 perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Barat yang sebagian besar belum memiliki Sentra KI. Melalui rapat strategi pembentukan Sentra KI pada 5 Maret 2026 yang dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta 36 perguruan tinggi, diperoleh komitmen dari 36 perguruan tinggi untuk membentuk Sentra KI sekaligus menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menambahkan bahwa upaya peningkatan maturitas pengelolaan KI juga dilakukan melalui pembentukan Sentra KI pada lembaga penelitian pemerintah daerah dengan melibatkan BRIDA/Bapperida se-Kalimantan Barat. Langkah ini dibahas dalam rapat strategi pada 6 Maret 2026 yang menghasilkan komitmen bersama untuk mendorong pembentukan unit pengelola KI pada lembaga riset dan inovasi daerah. Di samping itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual melalui kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota pada 30 April 2025. Upaya tersebut dilanjutkan dengan rapat koordinasi peningkatan strategi penyusunan Perda KI pada 11 Maret 2026.
Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S., dalam arahannya menyampaikan bahwa penguatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual tidak hanya diukur dari jumlah pendaftaran KI, tetapi juga dari tingkat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap sistem, manfaat, serta nilai strategis pelindungan KI. Keberadaan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual juga dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam mendukung pengelolaan dan pelindungan KI di daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendorong pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya pada perguruan tinggi. Sentra KI diharapkan dapat berfungsi sebagai unit kerja yang mendukung layanan administrasi pendaftaran KI di lingkungan akademik. Selain itu, Kanwil juga diharapkan mampu mengubah paradigma bahwa peran pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat dalam memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Direktur KSPE DJKI turut mengapresiasi langkah strategis yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia dalam mendorong pembentukan Perda KI dan Sentra KI. Ia juga mendorong agar Kanwil Kemenkum dapat meyakinkan perguruan tinggi mitra untuk meningkatkan pencatatan dan perlindungan karya cipta sivitas akademika. Upaya tersebut tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan di lingkungan akademik.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan, pemanfaatan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Barat dapat semakin kuat. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, pendampingan pembentukan Sentra KI pada perguruan tinggi dan lembaga riset daerah, pendataan Sentra KI yang telah terbentuk, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi dan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di daerah.




