
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sambas tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (3/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dengan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sambas, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, BKPSDM, Bapperida, serta Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peranan strategis untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Sambas yang mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut.
Dari sisi pemrakarsa, disampaikan bahwa kebijakan pembentukan UPTD Balai Benih Ikan dilatarbelakangi fokus pengembangan sektor perikanan darat, seiring pembagian kewenangan pengelolaan wilayah pesisir di tingkat provinsi. Kehadiran balai benih diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh bibit unggul sehingga meningkatkan produktivitas dan hasil budidaya perikanan darat di Kabupaten Sambas.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menyisir substansi rancangan mulai dari judul hingga penutup. Tim Kanwil memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, antara lain penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, perbaikan konsiderans menimbang, dasar hukum, ketentuan umum, substansi batang tubuh, hingga lampiran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Pembentukan UPTD Balai Benih Ikan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan sektor perikanan darat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sambas,” ujar Jonny.
Berdasarkan hasil rapat, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati telah dinyatakan selesai. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar untuk tahapan penetapan peraturan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan produk hukum yang dihasilkan semakin akuntabel, berkualitas, dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. (Humas).
Dokumentasi:




