
Sambas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran pembinaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan menyambangi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tenun Desa Sumber Harapan serta Kantor Desa Sumber Harapan, Kabupaten Sambas, Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mendorong pelindungan hukum terhadap produk tenun khas daerah melalui skema Merek Kolektif Koperasi Merah Putih (KMP) dan Indikasi Geografis. Senin (2/2).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama tim Pelayanan KI itu diterima langsung Kepala Desa Sumber Harapan Aswanto, Dosen Politeknik Negeri Sambas Andri Hidayat, serta para pengrajin tenun setempat. Pertemuan berlangsung melalui kunjungan lapangan dan dialog bersama pengelola sentra IKM guna memetakan potensi KI, kelembagaan perajin, hingga kesiapan administrasi pelindungan hukum.
Dalam pembahasan, Sentra IKM Tenun Sumber Harapan dinilai memiliki peran penting dalam menjaga warisan budaya lokal melalui produksi tenun tradisional yang dikerjakan secara turun-temurun. Produk tenun tersebut tidak hanya merepresentasikan identitas budaya Melayu Sambas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola secara profesional dan dilindungi melalui instrumen hukum yang tepat.
Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong pemanfaatan Merek Kolektif sebagai identitas bersama produk perajin agar memiliki standar mutu, konsistensi kualitas, serta kepercayaan pasar. Selain itu, Indikasi Geografis dipandang relevan untuk melindungi reputasi dan karakteristik khas tenun yang dipengaruhi faktor budaya, keterampilan, dan lingkungan setempat, sehingga nama daerah tidak disalahgunakan pihak lain.
Sebagai bagian dari sinergi lintas sektor, Politeknik Negeri Sambas turut berkontribusi dalam pendampingan inovasi produk dan penyusunan deskripsi teknis tenun songket Sambas. Dukungan akademisi diharapkan memperkuat aspek legal sekaligus komersialisasi produk, sehingga kerajinan lokal mampu bersaing di pasar regional hingga internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan karya masyarakat mendapatkan perlindungan dan nilai tambah ekonomi.
“Tenun Sambas adalah identitas budaya sekaligus potensi ekonomi masyarakat. Tugas kami memastikan setiap karya perajin memiliki pelindungan hukum melalui Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis, sehingga tidak mudah ditiru dan mampu meningkatkan kesejahteraan perajin. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir mendampingi dari proses inventarisasi hingga pendaftaran,” tegas Jonny.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, sentra IKM, perguruan tinggi, dan Kanwil menjadi kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Saat ini, Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan tercatat melibatkan sekitar 280 penggiat tenun, menjadikannya salah satu basis kerajinan budaya terbesar di wilayah Sambas. Dengan pelindungan KI yang terstruktur, sentra tersebut diharapkan berkembang tidak hanya kuat secara budaya, tetapi juga berdaya saing secara ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendataan dan pemetaan motif, desain, serta identitas produk, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta memberikan pendampingan teknis pendaftaran Merek Kolektif KMP dan Indikasi Geografis. Langkah ini diharapkan membuka akses pasar lebih luas sekaligus menjadikan Desa Sumber Harapan sebagai model pengembangan ekonomi kreatif berbasis pelindungan hukum di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:






