
Sambas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi ekonomi kreatif daerah dengan menyambangi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sambas, Kunjungan yang berlangsung di Kantor Dekranasda Sambas ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk kerajinan unggulan agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing pasar. Senin (2/2).
Kegiatan yang dipimpin jajaran Divisi Pelayanan Hukum tersebut melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, analis kekayaan intelektual, analis kebijakan, hingga helpdesk layanan KI. Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalbar bertujuan membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan Dekranasda dalam menginventarisasi serta memetakan potensi kerajinan yang layak didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah produk unggulan menjadi perhatian utama, di antaranya Tenun Cual Sambas yang dikenal dengan motif geometris dan simbolik sarat nilai budaya Melayu, serta Tenun Songket Sambas dengan ciri khas benang emas dan perak yang melambangkan kemewahan adat istiadat setempat. Kedua kain tradisional ini dinilai memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi sehingga perlu dilindungi melalui skema Hak Cipta, Merek, maupun penguatan identitas produk turunannya.
Selain kain tradisional, Dekranasda juga menaungi beragam kerajinan berbahan alam seperti keranjang rotan, kursi rotan, tudung saji, tikar anyaman, tas, dompet, hingga kriya dan aksesori lokal hasil UMKM. Produk-produk tersebut dinilai memiliki keunikan desain dan karakteristik khas daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan melalui Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis sebagai strategi peningkatan nilai tambah.
Melalui pendampingan langsung, Kanwil Kemenkum Kalbar tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga memfasilitasi proses pendaftaran KI, mulai dari penyusunan dokumen hingga koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penguatan branding dan komersialisasi produk kerajinan Sambas agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan perajin.
“Produk kerajinan Sambas bukan sekadar karya budaya, tetapi aset ekonomi daerah. Ketika dilindungi secara hukum, identitasnya kuat, nilainya naik, dan pelaku usahanya mendapat kepastian. Kanwil hadir untuk memastikan setiap potensi lokal mendapatkan pelindungan dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kanwil, Dekranasda, perangkat daerah, perguruan tinggi, dan UMKM menjadi kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendataan dan pemetaan produk, memfasilitasi pendaftaran KI, menyelenggarakan pelatihan, memperkuat strategi branding, serta melakukan pemantauan berkala terhadap pemanfaatan KI yang telah terdaftar. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan Sambas sebagai model pengembangan ekonomi kreatif berbasis pelindungan hukum di Kalimantan Barat.
Dengan penguatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi daerah dalam menjaga karya lokal agar terlindungi, berdaya saing, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi Masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:







