
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat tata kelola keuangan negara dengan menggelar Rapat Proyeksi Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat Muladi Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat. Senin (2/2).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan Kepala Bidang AHU, Taufik Sabarudin, Plh. Kepala Bagian TU dan Umum, Uray Aswin Umar, pelaksana kegiatan, serta Tim Kerja Pengelola Keuangan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal sejak awal tahun sekaligus sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Rapat membahas proyeksi penyerapan anggaran Triwulan I, melibatkan seluruh unsur pengelola DIPA Kanwil, dilaksanakan pada awal Februari 2026. di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, untuk menjaga kesesuaian antara rencana dan realisasi penarikan dana melalui pemaparan capaian realisasi, proyeksi anggaran, identifikasi risiko, serta langkah mitigasi dini.
Dalam forum tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan realisasi anggaran dan proyeksi penyerapan pada DIPA masing-masing, dengan memperhatikan indikator kinerja seperti ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, keselarasan rencana penarikan dana, serta kualitas perencanaan anggaran. Selain itu, turut dibahas potensi kendala, mulai dari kesiapan dokumen, proses pengadaan barang dan jasa, hingga kelengkapan administrasi pendukung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyerapan anggaran harus dilaksanakan secara proporsional, terukur, dan berkualitas, bukan sekadar mengejar angka realisasi.
“Penyerapan anggaran bukan hanya soal seberapa besar dana terserap, tetapi bagaimana anggaran tersebut tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata terhadap kinerja organisasi. Karena itu, setiap DIPA harus direncanakan dengan matang dan dikelola secara akuntabel sesuai ketentuan PER-5/PB/2024,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, rapat proyeksi ini menjadi langkah preventif agar potensi deviasi dapat diantisipasi sejak dini, sehingga pelaksanaan program kerja Kanwil Kemenkum Kalbar dapat berjalan lancar tanpa penumpukan realisasi di akhir tahun.
Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja diminta memutakhirkan proyeksi penyerapan secara realistis, menyelaraskan jadwal kegiatan dengan rencana penarikan dana dan proses pengadaan, serta segera melakukan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, efektif, dan berorientasi hasil, sekaligus mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:




