
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mewujudkan penyuluhan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran melalui kegiatan koordinasi inventarisasi permasalahan hukum di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Kantor DP3A Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (03/02).
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Tim Pokja Inventarisasi Permasalahan Hukum di Wilayah Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bagian dari upaya penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang akurat, objektif, dan berbasis data faktual. Peta ini nantinya akan menjadi landasan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan hukum agar selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat di Kalimantan Barat.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, menyampaikan bahwa pemetaan permasalahan hukum menjadi tahapan strategis untuk memastikan materi penyuluhan hukum yang diberikan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Data dan informasi yang dihimpun akan kami susun dalam bentuk peta permasalahan hukum, sehingga memudahkan dalam menentukan segmentasi audiens dan materi penyuluhan hukum yang tepat sasaran, khususnya yang berkaitan dengan isu perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam forum koordinasi tersebut, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, menyoroti tingginya angka perkawinan anak di Kalimantan Barat. Berdasarkan data Bappenas RI tahun 2024, Kalimantan Barat menempati peringkat ketiga nasional dengan angka perkawinan anak tertinggi.
“Perkawinan anak berdampak luas, mulai dari terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengawal isu-isu hukum strategis di daerah melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program penyuluhan hukum berangkat dari permasalahan nyata di masyarakat. Sinergi dengan DP3A ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa inventarisasi dan pemetaan permasalahan hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum.
“Dengan peta permasalahan hukum yang komprehensif, penyuluhan hukum tidak lagi bersifat umum, tetapi terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tambahnya.
DP3A Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan berbagi data serta informasi terkait permasalahan hukum perempuan dan anak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan hukum secara komprehensif, mendorong penanganan yang berkeadilan, serta mendukung terwujudnya sistem perlindungan perempuan dan anak yang responsif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


