
Pontianak - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Divisi Pelayanan Hukum, Herry Hermawan, mengikuti kegiatan Penyusunan Peraturan dan Kebijakan PPNS dalam rangka Penguatan Peran PPNS pada Sistem Peradilan Pidana Nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (03/02).
Kegiatan ini dipusatkan di Aston Priority Simatupang, Jakarta, dan diikuti oleh seluruh PPNS Kekayaan Intelektual secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji serta merumuskan kebutuhan penguatan peraturan dan kebijakan PPNS seiring dengan berlakunya KUHAP Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman terkait kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menyusun arah implementasi pembinaan PPNS yang selaras dengan ketentuan KUHAP yang baru, serta memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan dalam rangka penguatan peran PPNS.
Sebagai narasumber, AKBP Agus Setiawan selaku Kepala Urusan Profesi dan Pengamanan (Kaur Propam) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menyampaikan materi mengenai Penguatan Kewenangan PPNS Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pembinaan PPNS. Dalam paparannya, Agus Setiawan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum, khususnya antara PPNS, Penyidik Polri, dan Penuntut Umum.
Ia menyampaikan bahwa dalam implementasinya, koordinasi dan sinergi tersebut perlu dituangkan ke dalam kebijakan teknis serta prosedur operasional yang jelas, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi independensi kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang efektif pada tahun 2026, diperlukan penyesuaian paradigma, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, penyusunan peraturan dan kebijakan PPNS menjadi kebutuhan strategis agar PPNS, termasuk PPNS Kekayaan Intelektual, dapat menjalankan peran secara optimal dan selaras dengan sistem peradilan pidana nasional.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi KUHAP yang baru dalam pembinaan PPNS, sekaligus merumuskan arah kebijakan penguatan peraturan dan kelembagaan PPNS ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memperkuat peran dan fungsi PPNS Kekayaan Intelektual melalui forum diskusi, Focus Group Discussion (FGD), serta rapat teknis guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan dan implementasi KUHP serta KUHAP yang baru. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, serta memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mengidentifikasi dan merumuskan solusi atas berbagai kendala pelaksanaan tugas PPNS KI.





