Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Penyusunan Peraturan dan Kebijakan PPNS dalam Penguatan Peran PPNS Pasca Berlakunya KUHAP 2026

WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.34

Pontianak - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Divisi Pelayanan Hukum, Herry Hermawan, mengikuti kegiatan Penyusunan Peraturan dan Kebijakan PPNS dalam rangka Penguatan Peran PPNS pada Sistem Peradilan Pidana Nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (03/02).

Kegiatan ini dipusatkan di Aston Priority Simatupang, Jakarta, dan diikuti oleh seluruh PPNS Kekayaan Intelektual secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji serta merumuskan kebutuhan penguatan peraturan dan kebijakan PPNS seiring dengan berlakunya KUHAP Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman terkait kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menyusun arah implementasi pembinaan PPNS yang selaras dengan ketentuan KUHAP yang baru, serta memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan dalam rangka penguatan peran PPNS.

Sebagai narasumber, AKBP Agus Setiawan selaku Kepala Urusan Profesi dan Pengamanan (Kaur Propam) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menyampaikan materi mengenai Penguatan Kewenangan PPNS Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pembinaan PPNS. Dalam paparannya, Agus Setiawan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum, khususnya antara PPNS, Penyidik Polri, dan Penuntut Umum.

Ia menyampaikan bahwa dalam implementasinya, koordinasi dan sinergi tersebut perlu dituangkan ke dalam kebijakan teknis serta prosedur operasional yang jelas, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi independensi kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang efektif pada tahun 2026, diperlukan penyesuaian paradigma, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, penyusunan peraturan dan kebijakan PPNS menjadi kebutuhan strategis agar PPNS, termasuk PPNS Kekayaan Intelektual, dapat menjalankan peran secara optimal dan selaras dengan sistem peradilan pidana nasional.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi KUHAP yang baru dalam pembinaan PPNS, sekaligus merumuskan arah kebijakan penguatan peraturan dan kelembagaan PPNS ke depan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memperkuat peran dan fungsi PPNS Kekayaan Intelektual melalui forum diskusi, Focus Group Discussion (FGD), serta rapat teknis guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan dan implementasi KUHP serta KUHAP yang baru. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, serta memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mengidentifikasi dan merumuskan solusi atas berbagai kendala pelaksanaan tugas PPNS KI.

WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.35WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.36WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.351WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.352WhatsApp Image 2026 02 03 at 14.41.361

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com