
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Salah satunya diwujudkan melalui program “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) yang digelar rutin di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kota Pontianak, Rabu (4/2).
Pada pelaksanaan kali ini, kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni KUA Pontianak Utara dan KUA Pontianak Kota. Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Badaruddin dan Subhan Ramadhan, hadir sebagai narasumber dengan total peserta sebanyak 30 calon pengantin, masing-masing 10 orang di Pontianak Utara dan 20 orang di Pontianak Kota.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta dibekali pemahaman seputar Undang-Undang Perkawinan, perjanjian pranikah, nasihat perkawinan, serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 466 tentang penganiayaan. Materi juga mencakup pengenalan layanan publik Kanwil Kemenkum Kalbar, seperti konsultasi hukum, informasi hukum, hingga akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Penyuluhan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman hukum sejak dini, sehingga mampu menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara bertanggung jawab serta meminimalisir potensi konflik hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum kepada calon pengantin merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga yang sadar hukum.
“Program SERASSI menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan literasi hukum sejak tahap pra nikah. Kami ingin masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan rumah tangga. Dengan pemahaman yang baik, potensi sengketa dan pelanggaran hukum bisa dicegah sejak awal,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperluas jangkauan penyuluhan hukum melalui kolaborasi dengan KUA dan pemerintah daerah agar layanan informasi dan bantuan hukum semakin mudah diakses masyarakat.
“Kanwil berkomitmen menjadikan penyuluhan hukum sebagai garda terdepan pencegahan. Melalui Pos Bantuan Hukum di kelurahan, masyarakat tidak perlu ragu mencari konsultasi maupun pendampingan hukum. Negara harus hadir sampai ke level paling dekat dengan warga,” tegasnya.
Ke depan, program SERASSI akan terus dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di KUA wilayah Kota Pontianak, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam membangun budaya sadar hukum dan mewujudkan keluarga yang harmonis, tertib, dan berkeadilan. (Humas).
Dokumentasi:



