
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan penguatan regulasi daerah dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Pemajuan Kebudayaan, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (4/2).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, akademisi Universitas Tanjungpura, serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas penyempurnaan materi muatan Raperda, mulai dari substansi pelindungan dan pengembangan kebudayaan, penguatan peran pemerintah daerah, hingga penyesuaian teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga menekankan pentingnya menjaga identitas budaya lokal Pontianak di tengah arus globalisasi yang semakin dinamis.
Sebagai daerah dengan sejarah panjang dan keberagaman suku, adat istiadat, bahasa, serta kearifan lokal, Kota Pontianak dinilai membutuhkan payung hukum yang komprehensif guna melindungi, melestarikan, sekaligus memajukan potensi budayanya sebagai aset pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen pastikan setiap Raperda yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Pemajuan kebudayaan bukan sekadar pelestarian, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga jati diri daerah sekaligus mendorong pembangunan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, keterlibatan lintas sektor dalam proses harmonisasi menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan akademisi dalam merumuskan kebijakan publik yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta mampu memperkuat identitas budaya Kalimantan Barat di tingkat lokal maupun nasional. (Humas).
Dokumentasi:


