
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kamis (12/06) di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan konsultasi kali ini diberikan kepada seorang pemohon atas nama Angga, yang didampingi oleh ASN Sigit Pramono selaku petugas layanan. Konsultasi difokuskan pada permohonan pendaftaran merek.
Pemohon menanyakan mengenai syarat dan prosedur untuk melakukan pendaftaran merek. Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat merek.dgip.go.id. Setelah berhasil masuk, pemohon dapat memilih menu "permohonan merek baru", lalu mengisi formulir secara lengkap, meliputi data pribadi, jenis barang atau jasa yang ingin didaftarkan, serta deskripsi merek.
Selain itu, pemohon diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti contoh merek, surat pernyataan kepemilikan merek, dan surat keterangan usaha mikro dan kecil (UMK). Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah dengan benar, pemohon dapat secara resmi mengajukan permohonan melalui sistem. Pemohon akan menerima bukti penerimaan permohonan sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah dimulai.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan kemudahan akses dan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di Indonesia.


