Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Rapat Harmonisasi Raperbup Sintang Terkait Insentif Pajak Daerah Dikembalikan ke Pemrakarsa

WhatsApp Image 2025 06 11 at 17.37.54 1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 76 Tahun 2013 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.Rabu (11/06).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak dan retribusi sebagai bentuk peningkatan kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan daerah. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa perubahan regulasi yang dinamis memerlukan penyesuaian agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan peraturan kepala daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, guna menjamin keselarasan sistem hukum nasional.

Rapat yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang beserta jajaran, perwakilan Bapenda Provinsi Kalbar, dan Kabag Hukum Setda Sintang melalui sambungan daring, serta Tim Kelompok Kerja 5 Harmonisasi Kanwil, menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan peraturan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa. Hal ini karena regulasi dimaksud telah difasilitasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menyarankan agar proses pengharmonisasian terhadap produk hukum dilakukan terlebih dahulu di Kanwil sebelum difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi, guna memastikan prosedur perundang-undangan berjalan sesuai ketentuan.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 06 11 at 17.37.52WhatsApp Image 2025 06 11 at 17.37.59

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com