
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 76 Tahun 2013 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.Rabu (11/06).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak dan retribusi sebagai bentuk peningkatan kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan daerah. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa perubahan regulasi yang dinamis memerlukan penyesuaian agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Jonny Pesta Simamora menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan peraturan kepala daerah wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, guna menjamin keselarasan sistem hukum nasional.
Rapat yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang beserta jajaran, perwakilan Bapenda Provinsi Kalbar, dan Kabag Hukum Setda Sintang melalui sambungan daring, serta Tim Kelompok Kerja 5 Harmonisasi Kanwil, menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan peraturan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa. Hal ini karena regulasi dimaksud telah difasilitasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menyarankan agar proses pengharmonisasian terhadap produk hukum dilakukan terlebih dahulu di Kanwil sebelum difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi, guna memastikan prosedur perundang-undangan berjalan sesuai ketentuan.
Dokumentasi:

