
Pontianak – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya bagi calon pengantin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para Penyuluh Hukumnya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota, Rabu, (11/06).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program SERASSI (Setiap Rabu Sosialisasi dan Edukasi) yang rutin digelar di KUA Pontianak Kota. Sebanyak 22 peserta yang terdiri dari 11 pasangan calon pengantin turut serta dalam kegiatan tersebut.
Tim penyuluh hukum yang hadir yaitu Dini Ardianti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, Julmiati sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama, serta Rendi Apriadi selaku CPNS Pranata Komputer yang bertugas mendokumentasikan kegiatan.
Penyuluhan diawali dengan perkenalan narasumber serta pemaparan umum mengenai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Selanjutnya, Dini Ardianti menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pentingnya pemahaman tentang perjanjian pranikah yang masih belum banyak diketahui oleh para calon pengantin.
Materi berikutnya disampaikan oleh Julmiati, yang menjelaskan kaidah penamaan anak dan tata tertib administrasi kependudukan (adminduk) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Paparan ini disambut dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang terlihat aktif dalam sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon pengantin dapat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebelum membangun rumah tangga. Kegiatan SERASSI akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kontribusi Kemenkum Kalbar dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di masyarakat.
Dokumentasi:


