Pontianak— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual pada Selasa, 10 Juni 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan konsultasi oleh pemohon atas nama Syamsi, yang berkonsultasi terkait prosedur pencatatan hak cipta terhadap produk Miniatur Tugu. Layanan ini dilayani langsung oleh ASN Sigit Pramono dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam sesi konsultasi, Syamsi menyampaikan keinginannya untuk mencatatkan hak cipta atas produk miniatur yang ia buat. Namun setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, pihak Kanwil menyarankan agar produk tersebut didaftarkan sebagai merek, bukan hak cipta. Hal ini dikarenakan produk miniatur dimaksud merupakan ornamen berbentuk miniatur yang terbuat dari plastik, sehingga lebih tepat diklasifikasikan sebagai produk jadi dalam kelas 20 sesuai sistem klasifikasi merek.
Dengan karakteristik tersebut, perlindungan hukum yang lebih sesuai dan optimal diberikan melalui mekanisme pendaftaran merek, bukan pencatatan hak cipta.
Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong masyarakat untuk memahami bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang tepat sesuai dengan karakteristik karya atau produk yang dimiliki, agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.