Pontianak – Dalam upaya meningkatkan efektivitas Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat koordinasi bersama Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (3/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Alianto.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai kendala terkait JDIH menjadi fokus utama pembahasan. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah kendala unggah data ke dalam sistem JDIH akibat status maintenance pada website. Hal ini terjadi karena Kominfo belum dapat mengambil langkah lebih lanjut akibat risiko peretasan oleh situs judi online. Meskipun telah diarahkan untuk menggunakan e-Report sejak Desember, upaya tersebut masih belum bisa direalisasikan karena website masih dalam tahap perbaikan.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu telah mengirimkan surat resmi ke JDIHN guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. Selain itu, koordinasi dengan Kominfo juga telah dilakukan, namun masih menemui hambatan akibat faktor keamanan dan teknis. Hingga saat ini, belum ada solusi konkret dari Kominfo terkait upaya pengamanan website dari potensi peretasan, yang menyebabkan operasional JDIH terhambat.
Kantor Wilayah Kemenkum menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan Kominfo Kabupaten Kapuas Hulu guna memastikan keamanan sistem sebelum dilakukan migrasi data. Rapat berlangsung dalam suasana diskusi interaktif, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pelaksanaan jaringan dokumentasi informasi hukum di daerah.
Diharapkan, langkah-langkah strategis yang diambil dapat mempercepat penyelesaian kendala teknis dan memastikan keberlanjutan operasional JDIH di Kabupaten Kapuas Hulu.