
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi dan Edukasi) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Kegiatan ini diikuti oleh delapan pasang calon pengantin yang antusias menerima materi seputar hukum perkawinan dan perlindungan dalam rumah tangga. Rabu (11/06).
Tim penyuluh hukum yang hadir antara lain Sri Ayu Septinawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, Annasya Pratiwi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta Fauzan Rodi (CPNS Analis KI) yang bertugas melakukan dokumentasi kegiatan.
Kegiatan diawali dengan perkenalan narasumber dan pemaparan layanan hukum oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sesi materi, Annasya Pratiwi menyampaikan informasi mengenai ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan serta batas usia minimal calon mempelai, yakni 19 tahun, demi menjamin perlindungan hukum kedua belah pihak.
Lebih lanjut, ia juga membahas faktor-faktor penyebab putusnya perkawinan seperti kematian, perceraian, dan penyelesaian pengadilan. Salah satu penyebab perceraian yang sering terjadi adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, penentaran rumah tangga, dan kekerasan seksual, beserta sanksi hukum yang menyertainya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati yang menjelaskan mengenai pengaturan harta dalam perkawinan. Ia menguraikan perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama, serta pentingnya membuat perjanjian pranikah. Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait persyaratan harta, perlindungan kepentingan pasangan, dan pengaturan harta jika terjadi perkawinan atau kematian. Ia menegaskan bahwa perjanjian pranikah bersifat opsional namun sangat bermanfaat bagi calon pengantin yang ingin mengantisipasi permasalahan hukum di masa depan.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian nasehat perkawinan kepada seluruh peserta agar menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, sehingga terwujud keluarga harmonis dan bahagia. Selain itu, disampaikan pula bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu terbuka memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Program SERASSI ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai upaya preventif membangun kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat yang akan membina rumah tangga.
Dokumentasi:
