
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalbar, Rabu (11/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, *Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si., yang membuka acara dengan menyampaikan pentingnya pengharmonisasian naskah untuk memastikan kesesuaian dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Turut hadir Iskandar Zulkarnaen (Kadis PUPR Kalbar), Medya Yanuar A. (Karo Organisasi Setda Kalbar), serta jajaran perwakilan Biro Hukum, Biro Organisasi, dan tim perancang peraturan.
Medya Yanuar A. menyampaikan urgensi penyusunan Rapergub ini sebagai landasan operasional UPT PJJ, sementara Iskandar Zulkarnaen menekankan aspek teknis pembangunan infrastruktur yang memerlukan payung hukum yang jelas. Diskusi dipandu oleh Ruth Sihombing dan dibawakan oleh Zaniar Aswandi (Kabag Kelembagaan dan Anjab) dengan melibatkan Chairunnisyah (ASDMA Madya), Dede (Biro Hukum), serta Nadiyah (Biro Organisasi).
Tim Pokja 2 Harmonisasi Kalbar, terdiri dari Ulwan(Analis Hukum), Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga (Perancang Peraturan), bersama CPNS Dissa Yecika Pricilla dan Fariday Itho Juniati Sinaga, serta menulis draft pasal per pasal. Hasilnya, disepakati beberapa perbaikan, seperti penyesuaian penulisan judul, pertimbangan, dan penambahan dasar hukum, termasuk Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
“Secara umum naskah sudah memenuhi teknik penyusunan sesuai UU No. 12/2011, tetapi perlu penyempurnaan redaksional dan substansi,” jelas Jonny Simamora. Rapat ditutup dengan pengumpulan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai langkah final sebelum pengajuan Rapergub ke Gubernur.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi teknis pembangunan infrastruktur, dengan melibatkan kolaborasi lintas sektor secara komprehensif.
Dokumentasi:



