Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus seremoni penghantar tugas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa hingga Kamis, 15–17 Juli 2025, di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng ini merupakan bentuk sinergi antarwilayah Kalbar dan Kalteng dalam memperkuat pelindungan hukum atas potensi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) dan Komunal, khususnya kerajinan rotan bermotif khas Suku Dayak.
Kegiatan dibuka dengan prosesi serah terima jabatan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Jabatan ini kini diemban oleh Hajrianor, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, menggantikan Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, Maju Amintas menyampaikan apresiasi dan harapan agar kepemimpinan baru dapat membawa inovasi serta semangat baru dalam memperkuat kinerja kelembagaan di Kalimantan Tengah.
Seremoni ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi lintas sektor dan instansi, seperti Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Kajati, Sekretaris Itjen Kemenkumham, para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dari berbagai provinsi, serta unsur pengadilan, Ombudsman, BNN, Imigrasi, BASARNAS, DJPb, hingga organisasi profesi dan tokoh masyarakat adat.
Selepas seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi layanan KI yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Fokus utama koordinasi ini adalah penggalian dan pelindungan potensi Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk upaya pencatatan dan penegakan hukum atas kekayaan budaya seperti kerajinan rotan bermotif Dayak yang telah dikenal di pasar ekspor, khususnya Eropa dan Malaysia.
Kegiatan koordinasi ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah, seperti BAPPERIDA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Disperindag, Dinas Koperasi & UKM, serta perwakilan akademisi dari Universitas Palangka Raya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam proses identifikasi, pencatatan, hingga pelindungan hukum atas kekayaan budaya yang dimiliki Kalimantan Tengah maupun wilayah perbatasan dengan Kalimantan Barat.
Tim dari Kanwil Kalbar bersama Kanwil Kalteng juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pelindungan Indikasi Geografis, sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu produk dengan karakteristik khas wilayah tertentu. Pelindungan ini menjadi vital guna mencegah pemanfaatan tanpa izin dari pihak luar, termasuk negara asing.
Pembahasan juga mencakup aspek hukum terhadap pelindungan karya cipta seni seperti motif Dayak pada kerajinan rotan, yang telah berkembang menjadi komoditas unggulan ekspor. Dalam hal ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dari kedua kantor wilayah memiliki peran penting dalam menegakkan regulasi dan memastikan pelindungan hukum terhadap produk budaya yang telah dikenal secara internasional.
Melalui kegiatan ini, sinergi antar-Kanwil serta lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual nasional, menjaga warisan budaya, dan mendorong potensi ekonomi lokal berbasis kearifan lokal agar semakin berdaya saing di tingkat global.