Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) “Registrasi dan Pemanfaatan Indikasi Geografis” yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari BRIN se-Kalimantan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum se-Indonesia, Kepala Bidang Pelayanan KI se-Indonesia, Bapperida, serta Bapedalitbang se-Kalimantan, Selasa (30/09).
Acara dibuka oleh Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Wiwiek Joelijani. Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida.
Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan apresiasi kepada BRIN yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis (IG) tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.
“Indikasi Geografis adalah wajah daerah kita. Setiap produk yang lahir dari kearifan lokal, dari tanah dan budaya Kalimantan, membawa identitas yang harus kita lindungi. Dengan sertifikat IG, produk-produk unggulan daerah tidak hanya memiliki nilai tambah di pasar, tetapi juga terlindungi dari praktik peniruan dan pemalsuan. Kanwil Kemenkum Kalbar siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk mempercepat pendaftaran dan pemanfaatan IG,” tegas Jonny.
Farida menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar telah menjalin kolaborasi erat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar melalui Sentra HKI “Litbangjirap Enggang Gading” yang berfungsi sebagai wadah fasilitasi KI, termasuk IG. Keberadaan Sentra HKI ini diharapkan dapat mempercepat masyarakat lokal dalam memanfaatkan KI dan mendorong percepatan pendaftaran IG baru.
Dalam kesempatan ini, turut dipaparkan sejumlah potensi IG dari Kalimantan Barat, di antaranya Beras Raja Uncak Kapuas Hulu, Kopi Liberika Kayong Utara, Lidah Buaya Pontianak, Kain Pantang Sintang, Tenun Songket Sambas, serta Kopi Robusta Gunung Niyul Landak. Selain itu, terdapat produk berpotensi lain seperti Keramik Singkawang, Jeruk Tebas, Tenun Corak Insang, dan Lada Hitam Kalbar. Proses pendaftaran IG baru seperti Tenun Cual Sambas dan Madu Kelulut Kapuas Hulu juga tengah berjalan.
Sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Muda Riyadil Jinan, menjelaskan konsep dan kriteria IG, termasuk tahapan pendaftarannya mulai dari inventarisasi produk unggulan, pembentukan organisasi masyarakat, hingga penyusunan dokumen deskripsi. Ia menegaskan bahwa IG tidak hanya melindungi kualitas produk, tetapi juga menjaga identitas budaya dan reputasi lokal, sekaligus memberikan nilai ekonomi lebih tinggi bagi masyarakat penghasil.
Lebih jauh, Riyadil menjelaskan bahwa produk dengan sertifikat IG memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional, terjamin kualitas dan keasliannya, serta dapat melestarikan pengetahuan tradisional yang melekat pada produk.
Bimtek ini diharapkan menjadi momentum penting bagi daerah-daerah di Kalimantan untuk mempercepat perlindungan hukum terhadap produk unggulannya. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama BRIN dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pendampingan penyusunan dokumen deskripsi IG serta mendorong promosi produk lokal agar mampu menembus pasar global.







