
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/2).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Jabatan Fungsional Umum (JFU) Badan Strategi Kebijakan serta Calon ASN Analis Kebijakan, dan menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dalam merumuskan kebijakan publik yang terencana, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus dirumuskan secara sinergis dengan mengintegrasikan aspek politik, administrasi, dan pelayanan publik, sehingga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya seluruh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah menerapkan prinsip kebijakan yang berkualitas melalui penyelarasan aspirasi politik, dukungan manajemen yang kuat, serta implementasi yang efektif. Komitmen tersebut tercermin dari capaian Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum yang berhasil meraih kategori “Unggul”.
Materi penguatan turut disampaikan oleh Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Dr. Riant Nugroho. Ia menjelaskan bahwa tata kelola kebijakan publik di bidang hukum harus disusun secara sistematis, berbasis data dan bukti, serta didukung analisis komprehensif agar kebijakan lebih responsif, efektif, dan efisien.
Berbagai instrumen analisis seperti Regulatory Impact Analysis (RIA), Cost-Benefit Analysis (CBA), skenario kebijakan, hingga uji sensitivitas disebut menjadi perangkat penting dalam memastikan kebijakan tepat sasaran. Seluruh proses tersebut harus ditopang naskah kebijakan dan naskah akademis yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan bangsa.
Selanjutnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, Yuditia Nurimaniar, memaparkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 bertujuan memperkuat pembentukan kebijakan hukum yang terencana, terpadu, dan berbasis bukti, sekaligus menyesuaikan dinamika organisasi serta menggantikan regulasi sebelumnya. Tata kelola kebijakan dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perumusan, penetapan, hingga monitoring dan evaluasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan kebijakan di daerah.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengimplementasikan prinsip evidence-based policy dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
“Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami bahwa kebijakan publik di bidang hukum harus disusun secara sistematis, berbasis data, serta melalui analisis yang terukur agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kalbar siap mengintegrasikan prinsip tersebut dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program kerja,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan data, kajian akademis, dan instrumen analisis kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif, efektif, dan akuntabel.
Dengan keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya mendukung tata kelola kebijakan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. (Humas; Young).
Dokumentasi:



