
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan peran dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (05/02).
Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar disambut secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila.
Dalam pertemuan tersebut dibahas secara komprehensif pentingnya penguatan peran dan kapasitas SDM pada Kantor Wilayah sebagai faktor kunci dalam peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual di daerah. SDM yang kompeten, profesional, dan adaptif dinilai menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan pencatatan, pendaftaran, konsultasi, serta pendampingan KI kepada masyarakat. Melalui peningkatan kapasitas berkelanjutan, aparatur diharapkan mampu memahami regulasi terkini, prosedur layanan, serta dinamika perkembangan kekayaan intelektual secara menyeluruh.
Upaya penguatan kapasitas SDM tersebut direncanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain pelatihan teknis dan bimbingan teknis, peningkatan pemahaman sistem layanan KI berbasis digital, serta penguatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan para pemangku kepentingan terkait. Dengan langkah ini, Kantor Wilayah diharapkan dapat berperan lebih aktif sebagai pusat layanan dan edukasi KI di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kanwil Kalbar pada dasarnya telah memiliki SDM berupa JFT Analis Kekayaan Intelektual, PPNS KI, Mediator, serta tenaga Helpdesk pelayanan KI. Namun demikian, selain penguatan kapasitas SDM, masih diperlukan dukungan sarana dan prasarana pendukung seperti laptop, scanner, kamera digital, serta fasilitas video conference. Selain itu, disampaikan pula kebutuhan tambahan PPNS KI guna mendukung pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, penanganan laporan dan pengaduan masyarakat, koordinasi penegakan hukum dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait, hingga penyusunan laporan hasil penegakan hukum KI.
Lebih lanjut, juga dibahas penguatan peran Analis Kekayaan Intelektual di wilayah dalam melakukan analisis permohonan pencatatan dan pendaftaran KI, memberikan layanan konsultasi teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, melakukan pendampingan pendaftaran berbagai jenis KI, mengidentifikasi potensi KI unggulan daerah, serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi KI. Selain itu, peran Mediator KI turut ditekankan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mekanisme mediasi yang profesional, netral, dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan melalui Zoom Meeting dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam waktu dekat. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mengikuti berbagai pelatihan terkait peran PPNS KI, Mediator, Analis KI, serta Helpdesk Layanan KI. Ke depan, penguatan kapasitas dan kompetensi SDM, sinergi lintas sektor, optimalisasi layanan KI berbasis digital, pemetaan potensi KI daerah, serta monitoring dan evaluasi kinerja akan terus diupayakan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat.




