
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Konsultasi Teknis dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka menyusun langkah strategis percepatan pendaftaran Merek Kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Ruang Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kamis (05/02).
Konsultasi teknis ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berdiskusi langsung dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, terkait strategi percepatan Merek Kolektif dalam jumlah KDMP, dengan fokus awal pada identifikasi potensi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Di Kabupaten Bengkayang, telah dilakukan identifikasi potensi KI berupa Juah (anyaman rotan), Jagung Ledo (Jale), dan Tengkawang yang diarahkan sebagai Indikasi Geografis, serta identifikasi terhadap 124 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terintegrasi dengan Merek Kolektif. Sementara itu, di Kabupaten Sambas, Kanwil Kemenkum Kalbar menginisiasi pendampingan penyusunan dokumen deskripsi dan identifikasi potensi Indikasi Geografis seperti Tenun Songket Sambas, Sawi Organik, Sepang (bahan minuman tradisional air sepang), Petai, Jeruk Siam, dan Jeruk Tebas, serta mengidentifikasi 195 KDMP yang terintegrasi dengan Merek Kolektif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI memberikan arahan dan masukan terkait pentingnya identifikasi potensi kekayaan intelektual secara komprehensif. Ia menekankan bahwa pengembangan Merek Kolektif perlu dilakukan melalui tahapan inventarisasi yang diawali dengan identifikasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Strategi WBTb tersebut dapat disandingkan dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menilai keaktifan anggota dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga menegaskan pentingnya penguatan pembentukan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Menurutnya, dinamika pembentukan Perda KI tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga perlu melibatkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretaris DPRD) sebagai bagian dari sinergi kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas langkah-langkah strategis percepatan pendaftaran Merek Kolektif, antara lain melalui pemetaan dan identifikasi koperasi potensial, simplifikasi dan standarisasi persyaratan, serta pemberian edukasi dan pelatihan kepada pengurus koperasi mengenai manfaat Merek Kolektif, tata kelola penggunaannya, serta strategi branding dan pemasaran. Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah, dinas koperasi dan UMKM, Dekranasda, serta pendamping desa dinilai penting untuk mendukung percepatan pendaftaran. Integrasi pendaftaran Merek Kolektif dengan program pengembangan ekonomi lokal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menetapkan target jumlah KDMP yang didorong untuk mendaftarkan Merek Kolektif serta menentukan koperasi prioritas berdasarkan kesiapan usaha dan kelengkapan administrasi. Kanwil juga akan membentuk tim pendamping yang melibatkan Analis KI dan pemangku kepentingan terkait guna memberikan pendampingan teknis secara intensif hingga terbitnya sertifikat Merek Kolektif. Selain itu, akan diselenggarakan klinik Merek Kolektif dan layanan jemput bola di desa/kelurahan, serta dikoordinasikan dukungan pembiayaan pendaftaran melalui program fasilitasi pemerintah daerah, sinergi lintas instansi, maupun skema pendanaan lainnya, guna memastikan Merek Kolektif dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pemasaran produk dan jasa koperasi.




