
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat persiapan koordinasi dengan instansi terkait di daerah dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Jumat (6/2).
Rapat ini menjadi langkah awal menjelang pelaksanaan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah yang dijadwalkan pada 10 Februari 2026. Kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta CPNS perancang dan analis kebijakan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan, turut memimpin jalannya rapat secara daring.
Dalam arahannya, Lanang menekankan pentingnya kesepahaman antarinstansi untuk mempercepat proses harmonisasi dan fasilitasi produk hukum daerah. Ia memperkenalkan inovasi Pra Harmonisasi sebagai upaya awal penyelarasan substansi rancangan regulasi sebelum masuk tahap harmonisasi formal.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pembahasan sekaligus meningkatkan kualitas peraturan daerah. “Pra Harmonisasi menjadi strategi untuk menyatukan persepsi sejak tahap awal, sehingga proses pembentukan regulasi tidak berlarut-larut dan lebih efektif,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai sinergi antara Biro Hukum dan Kanwil Kemenkum Kalbar sangat penting untuk menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih sederhana, terarah, dan berkualitas.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rancangan teknis pelaksanaan rapat koordinasi, termasuk keterlibatan dua jabatan fungsional utama yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Selain itu, disepakati empat narasumber pada diskusi panel, salah satunya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Pra Harmonisasi, kita ingin memastikan setiap Raperda dan Raperkada telah melalui penyelarasan sejak dini, sehingga lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan implementatif. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar pembentukan produk hukum daerah semakin berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, teknis pelaksanaan Pra Harmonisasi akan dipaparkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada rapat koordinasi mendatang untuk disepakati bersama.
Dengan adanya persiapan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar optimistis proses pembentukan regulasi daerah ke depan akan lebih cepat, terukur, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas; Young).
Dokumentasi:



