
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat strategi penegakan dan pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Teknis bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (05/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kajian dan telaahan terkait delapan arahan strategis Direktur Jenderal KI. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah rencana pelaksanaan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Kalimantan Barat, yang akan melibatkan bupati dan wali kota dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual. Selain itu, Kanwil juga memetakan potensi pembentukan Sentra KI pada 94 perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat sebagai upaya penguatan ekosistem KI di daerah.
Kepala Kantor Wilayah juga memaparkan dinamika pengintegrasian Merek Kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berjumlah 2.145 koperasi. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya memiliki produk yang dihasilkan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi pendaftaran merek kolektif. Selain itu, disampaikan pula tindak lanjut edukasi KI pada dua Kawasan Karya Cipta (KKC), yakni Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas dan Rumah Belajar Kain Pantang Kabupaten Sintang, dengan target capaian optimal hingga 100 persen.
Pada pembahasan selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan mekanisme pengintegrasian lagu daerah ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM), peningkatan kepatuhan pembayaran royalti hak cipta, serta batasan penetapan Indikasi Geografis. Isu-isu strategis terkait inventarisasi KI Komunal di Kalimantan Barat turut menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendampingan pencatatan dan pendaftaran KI di Kabupaten Bengkayang pada 29 Januari 2026 dan Kabupaten Sambas pada 2 Februari 2026. Kegiatan tersebut berhasil mengidentifikasi berbagai potensi KI, di antaranya Juah (anyaman rotan), Jagung Ledo (Jale), dan Tengkawang di Kabupaten Bengkayang, serta Tenun Songket Sambas, Sawi Organik, Sepang, Petai, Jeruk Siam, dan Jeruk Tebas di Kabupaten Sambas yang diinisiasi sebagai Indikasi Geografis. Selain itu, terdata sebanyak 124 KDMP di Kabupaten Bengkayang dan 195 KDMP di Kabupaten Sambas yang berpotensi terintegrasi dengan Merek Kolektif.
Menanggapi pemaparan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 191 Sentra KI di Indonesia, namun ketentuan pembentukannya masih dalam proses penyusunan berdasarkan Instruksi Presiden. Dirjen KI menegaskan pentingnya langkah proaktif tanpa menunggu dasar hukum, dengan mendorong Kanwil untuk menginisiasi koordinasi langsung dengan pimpinan daerah, seperti Gubernur, melalui diskusi dan edukasi berkelanjutan sebagai bentuk kepemimpinan Kanwil di daerah.
Dirjen KI juga menekankan bahwa Sentra KI tidak harus berbentuk lembaga besar, melainkan dapat dimulai secara sederhana sebagai fasilitator layanan KI bagi masyarakat. Sebagai penguatan, Kanwil didorong untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pembentukan Sentra KI, sehingga peran Kanwil semakin nyata sebagai wadah pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Terkait pembentukan Perda KI, Dirjen KI menegaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan mendukung kelancaran penganggaran daerah dan tidak sepenuhnya bergantung pada Direktorat Jenderal KI. Kanwil diminta untuk segera menyurati Gubernur dan melakukan koordinasi melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda) bersama DPRD. Selain itu, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi dilakukan secara selektif melalui pendekatan adopsi dan adaptasi, serta dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal KI akan melakukan kajian penyusunan regulasi pembentukan Sentra KI berbasis Instruksi Presiden. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan identifikasi lagu daerah untuk diintegrasikan ke dalam PDLM sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, mendorong capaian target pembentukan KDMP secara bertahap, memperkuat koordinasi dengan mitra perbankan, serta meningkatkan peran Mobile IP Clinic menjadi Forum Bisnis KI melalui pembukaan gerai layanan sebagai strategi perluasan akses layanan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.





