
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Pemenuhan Kebutuhan Dokter/Dokter Gigi Spesialis pada Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Melalui Program Bantuan Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (30/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ibnu Reza Vairi yang mewakili BKD Kabupaten Melawi, Radian selaku Kepala Bagian Hukum Melawi, Nosa dari Setda Provinsi Kalimantan Barat, Arif dari Setda Kabupaten Melawi, serta Tim Pokja 4 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Cecilia V. Simanjuntak, dan Tri Wibowo. Hadir pula perwakilan mahasiswa dari Universitas Tanjungpura.
Dalam pembahasan, diuraikan bahwa salah satu tantangan besar Kabupaten Melawi adalah keterbatasan tenaga spesialis kesehatan. Raperbup ini diharapkan menjadi terobosan melalui program bantuan pendidikan bagi calon dokter atau dokter gigi spesialis, dengan ikatan dinas agar setelah menyelesaikan studi, mereka kembali mengabdi di daerah. Program ini dipandang strategis karena tidak hanya menjawab kebutuhan tenaga kesehatan, tetapi juga membuka kesempatan bagi putra-putri daerah untuk berkarier di bidang medis.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi ini sangat penting untuk menjawab permasalahan mendasar layanan kesehatan di daerah. “Kekurangan tenaga dokter spesialis adalah masalah nyata yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan evolusi ini akan menjadi solusi jangka panjang, memastikan adanya tenaga kesehatan dengan keahlian khusus yang siap melayani masyarakat di Melawi,” ujarnya.
Lebih lanjut Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mengawal proses harmonisasi agar produk hukum yang lahir tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting agar kebijakan ini berjalan optimal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang difasilitasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Raperbup Melawi ini telah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta sinkron dengan regulasi kesehatan dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut. (Humas).
Dokumentasi:

