Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (30/9).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah , yang dalam Berbagainya menekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemenkum Kalimantan Barat. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kota Singkawang yang mengajukan permohonan harmonisasi Raperwa tersebut.
“Raperwa ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga medis melalui skema remunerasi berbasis kinerja. Sebagai BLUD, Puskesmas memiliki permulaan dalam pengelolaan keuangan sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Zuliansyah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan atensinya terkait penyusunan regulasi ini. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya soal kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Remunerasi bagi tenaga kesehatan di Puskesmas adalah langkah strategi untuk memperkuat pelayanan dasar kesehatan. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan tenaga medis bekerja dengan motivasi tinggi, profesional, dan berorientasi pada hasil, masyarakat sehingga Singkawang bisa merasakan layanan yang lebih baik,” ungkap Jonny.
Jonny juga menambahkan, Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan yang berkualitas, transparan, serta selaras dengan semangat reformasi birokrasi. “Kita ingin setiap regulasi lahir bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga instrumen yang benar-benar berdampak bagi,” tegas masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Berry dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Vika dan Fifi Mustika dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalimantan Barat, yaitu Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi catatan dalam harmonisasi rapat. Secara umum, Raperwa dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta substansi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Remunerasi BLUD pada UPT Puskesmas dinyatakan selesai diharmonisasikan dan Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi. (Humas).
Dokumentasi: