
Kubu Raya — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum, Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) IAIN Pontianak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Acara berlangsung di Kantor Desa Telok Pakedai Hulu, Kabupaten Kubu Raya, dan juga disiarkan secara berani melalui Zoom Meeting. Kamis (17/07).
Kegiatan ini dibuka dengan Upacara dari Kepala Desa Telok Pakedai Hulu, Sandra, yang menyatakan penghargaan dan terima kasih kepada Mahasiswa KKL IAIN Pontianak dan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menilai sosialisasi ini sebagai langkah penting dalam menciptakan masyarakat desa yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya. “Kami merasa bangga dan berterima kasih karena desa kami dipilih sebagai lokasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” ujar Sandra.
Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur masyarakat desa, di antaranya aparat desa, Kapolsek Telok Pakedai Hulu, Kepala dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, kepala dusun, dan ibu-ibu PKK Desa Telok Pakedai Hulu. Turut hadir sebagai pelaksana kegiatan, Annasya Pratiwi, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, yang menyampaikan materi sosialisasi terkait urgensi dan manfaat pembentukan Posbankum di desa-desa.
Dalam pemaparannya, Annasya Pratiwi menjelaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama dalam menjamin hak-hak hukum warga yang selama ini kesulitan mengakses keadilan karena faktor geografis, ekonomi, atau keterbatasan pemahaman hukum. “Posbankum hadir untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan hukum, penyusunan dokumen, hingga informasi hukum secara gratis, terutama kepada kelompok masyarakat rentan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tingginya angka buta hukum di wilayah pedesaan menjadi salah satu alasan mendesaknya dibentuknya Posbankum. Minimnya bantuan akses terhadap advokat atau lembaga hukum profesional membuat masyarakat desa rentan menjadi korban ketidakadilan dalam konflik pertanahan, warisan, hingga kasus pidana ringan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memahami bahwa Posbankum bukan hanya sekedar konsep, tetapi suatu keharusan dalam membangun sistem hukum yang adil dan inklusif, di mana desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang aman bagi hak-hak hukum warga.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan pembentukan Posbankum Desa segera direalisasikan dengan menyediakan ruang layanan khusus di desa serta pengugasan kader hukum atau paralegal desa. Harapan besar juga disampaikan agar kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan secara berkala untuk menjaga edukasi hukum kepada masyarakat desa.
Dengan adanya inisiatif kolaboratif antara mahasiswa dan instansi pemerintah ini, Desa Telok Pakedai Hulu diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesadaran hukum dari akar rumput.
Dokumentasi:



