Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Harmonisasi Raperda Pembentukan Empat Desa Baru di Kabupaten Ketapang

WhatsApp Image 2025 09 30 at 18.21.04 2


Pontianak –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Penjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak, dan Desa Danau Pakit. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, Selasa (30/9).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora. Dalam arahannya, Jonny mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Ketapang yang mengajukan pengharmonisasian raperda tersebut.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Regulasi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga harus memberi manfaat nyata, menjawab kebutuhan masyarakat, dan memperkuat pembangunan daerah,” ujar Jonny.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi kunci untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi proses strategis agar perda yang lahir benar-benar kokoh secara hukum, adil secara sosial, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Rapat dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Eko; perwakilan DPMD Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Bappeda Kabupaten Ketapang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa raperda akan dipecah menjadi empat rancangan terpisah untuk masing-masing desa. Draft raperda akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil rapat dalam waktu dua hari ke depan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemekaran desa sehingga pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat, memperluas partisipasi pembangunan, dan memperkuat identitas sosial-budaya di Kabupaten Ketapang. (Humas).

Dokumentasi: 

WhatsApp Image 2025 09 30 at 18.21.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com