Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Penjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak, dan Desa Danau Pakit. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, Selasa (30/9).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora. Dalam arahannya, Jonny mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Ketapang yang mengajukan pengharmonisasian raperda tersebut.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Regulasi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga harus memberi manfaat nyata, menjawab kebutuhan masyarakat, dan memperkuat pembangunan daerah,” ujar Jonny.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi kunci untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi proses strategis agar perda yang lahir benar-benar kokoh secara hukum, adil secara sosial, dan tepat sasaran bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Rapat dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Eko; perwakilan DPMD Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Bappeda Kabupaten Ketapang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa raperda akan dipecah menjadi empat rancangan terpisah untuk masing-masing desa. Draft raperda akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil rapat dalam waktu dua hari ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemekaran desa sehingga pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat, memperluas partisipasi pembangunan, dan memperkuat identitas sosial-budaya di Kabupaten Ketapang. (Humas).
Dokumentasi: