Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2025, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (30/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian TU dan Umum serta diikuti oleh tim kerja dari seluruh DIPA di lingkungan Kanwil. Agenda rapat meliputi finalisasi data penarikan dana, evaluasi capaian penyerapan anggaran hingga 29 September 2025, serta inventarisasi kegiatan yang belum terlaksana. Para pelaksana kegiatan juga memaparkan kendala, timeline, hingga rencana penggunaan anggaran di triwulan IV sesuai ketersediaan dana.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam penyusunan RPD. “Rencana Penarikan Dana harus benar-benar disusun sesuai kebutuhan riil dan sejalan dengan DIPA, sehingga tidak terjadi overestimate atau underestimate. Kita ingin penyerapan anggaran berjalan seimbang dan tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Jonny juga menambahkan bahwa RPD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kelancaran program dan layanan publik. Menurutnya, seluruh jajaran harus menjaga akuntabilitas serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif. “Kami berkomitmen mengawal proses ini agar hasilnya tidak hanya administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyampaian rekapitulasi RPD Triwulan IV ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kanwil DJPB Provinsi Kalbar, monitoring mingguan realisasi penarikan dana, serta revisi antar-KRO seperlunya yang dilakukan satu kali per triwulan. (Humas).
Dokumentasi: