Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sekaligus membahas mekanisme pembayaran upah. Kegiatan ini digelar secara daring dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (30/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Biro SDM Kementerian Hukum RI, Fajar Sulaiman Taman, dengan menghadirkan Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf sebagai narasumber. Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Ferry Indrawan, serta Tim Kerja (Timja) SDM dan Timja Keuangan.
Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan serah terima PPPK secara nasional yang mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2025. Dalam rapat disampaikan bahwa peraturan yang diterbitkan hanya mengatur hal-hal internal Kementerian Hukum, sementara ketentuan eksternal tetap mengacu pada peraturan terkait PPPK. Hak pembayaran gaji dan tunjangan baru dapat dilakukan setelah terbitnya regulasi teknis dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, ditegaskan pula bahwa PPPK dilarang merangkap pekerjaan. Status sebagai pegawai pemerintah akan berlaku penuh mulai 1 Oktober 2025, sehingga kontrak kerja dengan pihak swasta harus dihentikan. Sebagai solusi sementara, pembayaran upah PPPK untuk periode Oktober–Desember 2025 akan dilakukan melalui kebijakan Kanwil masing-masing hingga PMK yang diterbitkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, tekanan pentingnya kesiapan daerah dalam mengawal implementasi kebijakan ini. “Serah terima PPPK bukan sekedar seremonial administrasi, namun momentum besar untuk memastikan tenaga kerja yang telah mengabdi bisa mendapatkan status kepastian dan hak yang layak. Ini adalah wujud komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas kerja keras mereka,” ujarnya.
Jonny juga menegaskan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat segera membentuk tim khusus untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan dengan baik. Menurutnya, koordinasi antara Tim SDM dan Keuangan dengan Biro terkait di pusat sangat penting agar tidak ada keterlambatan pembayaran upah. “Kami ingin memastikan seluruh PPPK dapat menerima haknya tepat waktu. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi prinsip utama yang harus kita jaga,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera melakukan koordinasi intensif bersama Biro SDM dan Biro Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan serah terima pegawai PPPK TA 2024 berjalan sesuai regulasi dan pembayaran upah dapat tersalurkan dengan baik meskipun regulasi teknis dari Kementerian Keuangan masih menunggu terbit. (Humas).
Dokumentasi: