Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

SERASSI” di KUA Pontianak Timur: Kanwil Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Perjanjian Pra Nikah dan Perlindungan Anak kepada Calon Pengantin

Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.11

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan kegiatan rutin “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Kegiatan ini diikuti oleh tiga pasang calon pengantin yang mempersiapkan pernikahan, Rabu (9/7).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di aula KUA Pontianak Timur tersebut, hadir sebagai narasumber utama Utin Putri Novi Lestari, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia memulai sesi dengan perkenalan singkat mengenai peran dan layanan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung masyarakat, khususnya dalam hal penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi hukum yang terbuka bagi umum.

Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup pemahaman tentang Perjanjian Pra Nikah, Harta Perkawinan, Perlindungan Anak, dan Nasihat Perkawinan. Dalam penjelasannya, Utin menjelaskan bahwa Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang dapat dibuat oleh calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan harta dan tanggung jawab dalam pernikahan.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, dikenal dua jenis harta dalam pernikahan: Harta Bawaan, yang diperoleh masing-masing pasangan sebelum menikah atau melalui hibah/warisan, dan Harta Bersama, yang diperoleh selama masa pernikahan. Seperti manfaat dari pembuatan Perjanjian Pra Nikah antara lain untuk memisahkan harta dan utang, melindungi kepentingan suami-istri, mengatur pembagian harta saat perceraian atau kematian, serta membantu pasangan dalam pengambilan keputusan keuangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal calon pengantin, baik pria maupun wanita, adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mental dan emosional pasangan dalam membina rumah tangga.

Sebagai penutup kegiatan, Utin menyampaikan nasihat pernikahan yang mengingatkan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pasangan demi terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum yang tersedia di Kanwil Kemenkum Kalbar kapan pun dibutuhkan.

Kegiatan “SERASSI” ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan literasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga dan pernikahan.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.09Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.10Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.12Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.12 1Gambar WhatsApp 2025 07 09 pukul 12.41.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com