
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan kegiatan rutin “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Kegiatan ini diikuti oleh tiga pasang calon pengantin yang mempersiapkan pernikahan, Rabu (9/7).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di aula KUA Pontianak Timur tersebut, hadir sebagai narasumber utama Utin Putri Novi Lestari, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia memulai sesi dengan perkenalan singkat mengenai peran dan layanan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung masyarakat, khususnya dalam hal penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi hukum yang terbuka bagi umum.
Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup pemahaman tentang Perjanjian Pra Nikah, Harta Perkawinan, Perlindungan Anak, dan Nasihat Perkawinan. Dalam penjelasannya, Utin menjelaskan bahwa Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang dapat dibuat oleh calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan harta dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, dikenal dua jenis harta dalam pernikahan: Harta Bawaan, yang diperoleh masing-masing pasangan sebelum menikah atau melalui hibah/warisan, dan Harta Bersama, yang diperoleh selama masa pernikahan. Seperti manfaat dari pembuatan Perjanjian Pra Nikah antara lain untuk memisahkan harta dan utang, melindungi kepentingan suami-istri, mengatur pembagian harta saat perceraian atau kematian, serta membantu pasangan dalam pengambilan keputusan keuangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal calon pengantin, baik pria maupun wanita, adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mental dan emosional pasangan dalam membina rumah tangga.
Sebagai penutup kegiatan, Utin menyampaikan nasihat pernikahan yang mengingatkan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pasangan demi terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum yang tersedia di Kanwil Kemenkum Kalbar kapan pun dibutuhkan.
Kegiatan “SERASSI” ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu di KUA Pontianak Timur sebagai bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan literasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga dan pernikahan.
Dokumentasi:




