
Pontianak — Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Forum Diskusi Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Analis Hukum (Fokus Hukum) dengan tema “Mengurai Hambatan Regulasi, Memperkuat Fondasi Investasi Nasional: Analisis, Evaluasi, dan Rekomendasi terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Menghambat Investasi dan Kemudahan Berusaha. Kamis (30/10).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini bertujuan memperkuat kapasitas analis hukum dalam mendukung agenda reformasi regulasi nasional. Forum ini dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menegaskan bahwa peran analis hukum sangat krusial dalam mewujudkan kebijakan hukum yang adaptif terhadap dinamika investasi dan perkembangan ekonomi global.
Dalam kegiatan tersebut, ASN JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yaitu Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, Zahrah Wulansari, dan Mahesa Maura, mengikuti secara aktif seluruh rangkaian paparan dan diskusi yang berlangsung.
Narasumber pertama, Aria Suyudi, Ketua Sekolah Tinggi Jentera Indonesia, memaparkan topik “Reformasi Regulasi 2025: Analisis, Evaluasi, dan Rekomendasi terhadap Regulasi yang Menghambat Investasi dan Kemudahan Berusaha” berdasarkan kerangka B-Ready Index yang dikembangkan oleh World Bank Group. Ia menyoroti posisi Indonesia yang masih perlu memperkuat aspek kepailitan lintas batas, digitalisasi peradilan, dan efisiensi penyelesaian sengketa untuk meningkatkan daya saing investasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, menjelaskan bahwa reformasi regulasi merupakan faktor penentu dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029. Pemerintah, katanya, tengah menyempurnakan kerangka deregulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, guna memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) dan menyederhanakan 15 sektor perizinan.
Forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya percepatan harmonisasi regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi perizinan, serta penerapan digitalisasi dalam sistem hukum dan investasi nasional.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para analis hukum di lingkungan Kanwil Kalbar dalam forum strategis nasional tersebut.
“Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang sangat penting bagi para analis hukum untuk memperkuat kapasitas analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang berdampak langsung pada sektor investasi dan dunia usaha,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan hukum nasional, peran analis hukum harus semakin adaptif dan berbasis data (evidence-based).
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat metodologi Analisis dan Evaluasi Hukum yang tidak hanya menilai dari sisi normatif, tetapi juga memperhatikan daya saing regulasi, efisiensi birokrasi, dan kepastian hukum bagi investor serta pelaku usaha di daerah,” tambah Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menggunakan hasil forum ini sebagai referensi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan hukum daerah serta pembinaan teknis bagi ASN fungsional analis hukum, khususnya dalam memperkuat sinergi antara reformasi regulasi dan peningkatan iklim investasi di wilayah Kalimantan Barat.
“Arah kebijakan hukum ke depan harus berorientasi pada kemudahan berusaha dan keadilan ekonomi. Setiap regulasi yang lahir perlu menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” tutup Jonny Pesta Simamora. (Humas/Jm).
Dokumentasi:




