
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum bertema “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (30/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya reformasi hukum untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih baik melalui pemahaman terhadap standar layanan bantuan hukum yang menyeluruh.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan hukum di wilayahnya, khususnya dalam penerapan standar layanan bantuan hukum.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN RI, Constantinus Kristomo, yang memaparkan penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sebagai landasan dalam menjamin layanan bantuan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan merata bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan pentingnya Starla Bankum dan Stopela Bankum sebagai tolok ukur serta pedoman teknis bagi penyelenggara bantuan hukum (PBH), yang implementasinya dipantau secara digital melalui e-Monev.
Diskusi juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Erlina, yang menyoroti tantangan implementasi bantuan hukum di Kalimantan Selatan, antara lain keterbatasan anggaran, ketimpangan distribusi OBH, serta hambatan akses geografis. Ia mendorong penguatan kolaborasi multipihak, digitalisasi layanan, serta dukungan pendanaan dari APBD dan CSR guna memperluas akses keadilan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subbagian Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Arie Satya, yang menegaskan bahwa implementasi Starla Bankum di daerah telah selaras dengan kebijakan nasional melalui sinkronisasi regulasi, nilai-nilai HAM, dan sinergi lintas lembaga.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta daring maupun luring dari berbagai wilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajarannya dalam diskusi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarwilayah dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat miskin.
“Kami di Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat implementasi standar layanan bantuan hukum agar semakin berkualitas dan tepat sasaran. Akses keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Jonny juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan mandat konstitusi terkait akses keadilan.
“Sinergi antarwilayah, antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum, menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat implementasi kebijakan hukum berbasis keadilan sosial dan memastikan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah semakin profesional, transparan, dan akuntabel. (Humas/Young).
Dokumentasi:

