
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu, (09/07).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dihadiri Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau, Epifania Ratih Kumala Dewi. Dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau turut hadir P. Heryanto beserta jajaran, serta perwakilan lainnya yaitu Peni dan Imran. Hadir pula dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nabella Anisa, serta dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, drh. Ahmad Mike, Adisty L. Virgianda, dan Novita Salim. Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau mengikuti kegiatan secara berani melalui Zoom Meeting.
Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti.
Raperda ini dirancang sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor peternakan dan kesehatan hewan yang berperan penting dalam ketahanan pangan, penyediaan gizi hewan, pengurangan kemiskinan, hingga peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan. Selain itu, sektor ini juga mendukung tumbuhnya industri berbasis peternakan, seperti pengolahan daging, susu, kulit, dan pakan.
Namun, sejumlah tantangan masih membayangi penyelenggaraan sektor ini di daerah, antara lain minimnya operasionalisasi operasional, strategi penyebaran penyakit hewan menular, rendahnya penerapan standar kesejahteraan hewan, terbatasnya akses pasar, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan sumber daya manusia.
Dalam diskusi, disepakati bahwa pembentukan Perda yang komprehensif dan kontekstual di tingkat daerah sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan adanya kepastian hukum, efisiensi pelayanan kesehatan hewan, serta mendorong usaha peternakan yang berkelanjutan dan berpihak pada peternak rakyat.
Rapat harmonisasi ini juga menekankan pentingnya Raperda tersebut disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam hal pelayanan kesehatan hewan, pengawasan penyakit, pelatihan usaha peternakan kecil dan menengah, pengelolaan rumah potong hewan, serta pemberdayaan kelompok peternak.
Sebagai hasil akhir rapat, Tim memutuskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sanggau dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun ulang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan disesuaikan dengan hasil harmonisasi kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dokumentasi:


















