
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, di Ruang Rapat Edward Omar Syarif Hiariej Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (30/10)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri secara luring maupun daring oleh perwakilan Pemerintah Kota Singkawang, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya proses harmonisasi peraturan daerah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menyebut, pengharmonisasian ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjamin keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas hari ini memiliki arti strategis dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan kinerja sektor koperasi, UMKM, dan ketenagakerjaan di Kota Singkawang. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Lebih lanjut, Jonny juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang terus menjalin sinergi dengan Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Keterlibatan Kanwil dalam setiap tahap harmonisasi merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kami berharap hasil dari rapat ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan daerah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan tenaga kerja di Kota Singkawang,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dede Sutrajad, dalam paparannya menyampaikan urgensi perubahan regulasi ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Perubahan tersebut menuntut setiap instansi melakukan penyesuaian sistem kerja dan struktur organisasi agar lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika pemerintahan modern.
Selanjutnya, Ketua Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Iis Sulaiha, bersama tim teknis menyisir setiap pasal dalam rancangan peraturan, memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tim juga memberikan sejumlah catatan teknis untuk penyempurnaan redaksional dan substansi agar peraturan lebih operasional dan sesuai dengan prinsip penyederhanaan birokrasi.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperwa Singkawang telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan dinyatakan siap untuk diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang koperasi, UMKM, dan ketenagakerjaan di Kota Singkawang,” tutup Jonny Pesta Simamora. (Humas/Jm).
Dokumentasi:


