
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2026. Kamis (30/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang beserta jajaran selaku pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, Wita Yuni Astuti, dan Albert Rivai Sinaga.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci muatan substansi Raperbup yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Sintang berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Rancangan peraturan tersebut juga bertujuan memberikan pedoman teknis dan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan Peraturan Daerah, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih serta memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, menyampaikan bahwa pembahasan harmonisasi kali ini juga menyoroti beberapa aspek teknis penyusunan peraturan yang perlu disesuaikan agar lebih implementatif di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam Raperbup ini tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga praktis dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian peraturan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Setiap produk hukum daerah harus lahir melalui proses harmonisasi yang matang agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan tetap berpihak pada prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa Raperbup Sintang ini memiliki arti strategis dalam memperkuat sistem keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan hak-hak pimpinan dan anggota DPRD.
“Dengan adanya petunjuk pelaksanaan yang jelas, maka pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD akan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal pengaturan teknis, tetapi juga wujud nyata dari komitmen kita bersama terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Jonny juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berperan aktif dalam mendampingi pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan koridor hukum nasional. (Humas/Young).
Dokumentasi:



