
Pontianak — Dalam rangka mematuhi Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 1 Tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menerima kunjungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu (09/07).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah tersebut, hadir perwakilan dari Polda Kalbar, Kompol Dwi Harjana, yang didampingi oleh Doni selaku perwakilan dari tim koordinasi TPPO Polda Kalbar. Koordinasi ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut mengenai pembentukan Sub Gugus Tugas IV Pencegahan dan Penanganan TPPO di wilayah Kalimantan Barat.
Kompol Dwi Harjana menyampaikan bahwa pembentukan Sub Gugus Tugas ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023. Dalam struktur Sub Gugus Tugas IV yang bertugas dalam Pengembangan Norma Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bertindak sebagai Koordinator, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum di masing-masing provinsi ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas di wilayah.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian awal dari pelaksanaan koordinasi lintas sektoral, khususnya dengan Ketua Gugus Tugas IV di wilayah, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Koordinasi ini juga bertujuan untuk membahas rencana program kerja Sub Gugus Tugas IV di Kalimantan Barat yang akan dijalankan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Menyambut hal tersebut, Jonny Pesta Simamora menyambut baik inisiatif Polda Kalbar dan menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Gugus Tugas IV di wilayah. Ia menegaskan bahwa pengembangan norma hukum, termasuk penyusunan peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum.
“Koordinasi ini penting sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Nomor 1 Tahun 2025 kepada para pemangku kepentingan di daerah,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menyarankan agar ke depan segera diadakan forum bersama antara Polda Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, guna membahas lebih lanjut tentang implementasi peraturan tersebut di tingkat daerah. Mengingat Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga, potensi terjadinya TPPO sangat tinggi dan memerlukan sinergi lintas sektor untuk mengatasinya secara komprehensif.
Dalam kesepakatan koordinasi, Polda Kalbar berkomitmen untuk segera menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait guna membentuk Sub Gugus Tugas IV secara resmi serta menyusun program strategi kerja dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Kalbar.
Dokumentasi:
