
Serang – Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan sebuah aplikasi handphone yang berisikan seluruh pelayanan publik Kementerian Hukum. Aplikasi dengan nama SuperApp Kementerian Hukum “PASTI” ini dapat diunduh pada perangkat Android maupun iOS.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran aplikasi “PASTI” merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di Kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa birokrasi pemerintahan Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” tuturnya.
Upaya Kemenkum menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan dekat kepada masyarakat, tampak pula melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Wisnu mengatakan, Posbankum menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Hingga April 2026, Posbankum telah hadir di semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia atau 100 persen.
“Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum masyarakat. Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelas Wisnu.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum adalah penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda. Sehingga, fungsi Posbankum berkembang dengan adanya kolaborasi bersama fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui kolaborasi ini, P4GN tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kita ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” ujar Wisnu.
Wisnu menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi “PASTI”, Posbankum, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik hadir melalui teknologi maupun kehadiran langsung dalam memberikan peran sosial di tengah masyarakat.
“Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik peluncuran SuperApp “PASTI” sebagai langkah konkret transformasi digital pelayanan hukum.
“Implementasi aplikasi ‘PASTI’ menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami di daerah siap mendukung optimalisasi pemanfaatan aplikasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, kehadiran layanan digital yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses keadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. “Dengan sinergi antara layanan digital dan keberadaan Posbankum, kami optimistis masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya. (Humas).
Dokumentasi:


