
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Verifikasi dan Validasi Data Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI secara daring, Rabu (8/4).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kanwil Kemenkum Kalbar ini merupakan bagian dari persiapan penyampaian usulan penerima tanda kehormatan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Nomor SEK.2-KP.05.03-45 tanggal 1 April 2026.
Rapat diikuti oleh para pengelola kepegawaian dari unit pusat maupun kantor wilayah yang bertugas melakukan proses verifikasi dan validasi data usulan. Dalam forum tersebut dibahas secara rinci pedoman serta persyaratan pengusulan Satyalancana Karya Satya, termasuk masa kerja minimal 10, 20, atau 30 tahun secara terus menerus.
Selain itu, ditegaskan bahwa pegawai yang diusulkan tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak pernah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Pengelola kepegawaian juga diminta melakukan penyaringan ketat terhadap usulan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti adanya duplikasi data, ketidaksesuaian Nomor Induk Pegawai (NIP), masa kerja yang belum mencukupi, maupun kelengkapan berkas administrasi.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi Daftar Riwayat Hidup terbaru beserta dokumen pendukung seperti SK CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta Keputusan Presiden atas tanda kehormatan sebelumnya. Seluruh dokumen tersebut harus disusun dalam satu file PDF per calon, serta dilengkapi dengan format data dalam Microsoft Word dan Excel sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi agar usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Proses verifikasi dan validasi ini menjadi tahap krusial untuk memastikan bahwa setiap usulan penerima Satyalancana Karya Satya benar-benar memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kami menekankan kepada seluruh pengelola kepegawaian agar bekerja secara cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga tidak ada data yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat yang diteruskan ke tingkat pusat.”
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian usulan juga menjadi perhatian utama, mengingat batas waktu pengajuan telah ditentukan sebelum jadwal penganugerahan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera melakukan proses seleksi dan verifikasi terhadap data pegawai yang diusulkan guna memastikan tidak terdapat riwayat hukuman disiplin maupun status CLTN. Selain itu, percepatan penyusunan dan kelengkapan administrasi juga terus dilakukan agar seluruh usulan yang dikirimkan telah memenuhi ketentuan dan tidak terdapat data TMS. (Humas).
Dokumentasi:

