
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dan melakukan koordinasi strategis bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak dalam rangka mendorong fasilitasi pelindungan hak cipta bagi komunitas budayawan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, serta perwakilan Disporapar Kota Pontianak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Maedi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disporapar dalam membuka peluang kerja sama strategis guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku seni dan budaya, terhadap pentingnya pelindungan hak cipta. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk bersinergi melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari penulis buku, musisi, penulis lagu, pelukis, pemantun, penggiat film, sanggar tari, hingga komunitas budaya disabilitas.
Sementara itu, Maedi menyampaikan bahwa terdapat banyak komunitas budayawan di Kota Pontianak yang siap difasilitasi dalam proses pendaftaran hak cipta. Beberapa di antaranya adalah penulis buku seperti Saparudin Daeng Usman, pelukis seperti Sri Puji, komunitas pemantun yang diwakili Agus Sumare, serta komunitas musisi, penulis lagu Melayu, komunitas film, sanggar tari, dan komunitas budaya disabilitas. Disporapar juga menyatakan kesiapannya untuk mengoordinasikan dan menghadirkan para pelaku budaya tersebut dalam kegiatan yang direncanakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan rencana untuk melakukan kunjungan langsung kepada Saparudin Daeng Usman sebagai langkah awal dalam membangun sinergi yang lebih luas dengan komunitas budayawan. Kunjungan ini dijadwalkan pada pekan berjalan sebagai bentuk pendekatan awal sekaligus penguatan jejaring.
Lebih lanjut, kedua pihak merencanakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hak cipta pada akhir April 2026 dengan melibatkan sekitar 100 budayawan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan akan dilanjutkan dengan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran. Untuk mendukung pelaksanaannya, akan dilakukan koordinasi dengan Bapperida Provinsi Kalimantan Barat terkait kemungkinan fasilitasi pembiayaan.
Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan untuk melaksanakan koordinasi lanjutan antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Kota Pontianak guna mematangkan rencana kegiatan sosialisasi serta fasilitasi pendaftaran hak cipta bagi komunitas budayawan di wilayah Kalimantan Barat. Langkah ini diharapkan menjadi awal penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus upaya pelestarian budaya daerah secara berkelanjutan.





