
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat dalam rangka penyerahan dokumen persyaratan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi untuk memperoleh pengakuan resmi keberadaan dan kepengurusan partai politik di daerah. Rabu (08/04).
Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU),Taupik Sabarudin, para analis hukum, serta tim helpdesk layanan AHU. Sementara dari pihak eksternal, hadir pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat menyerahkan dokumen persyaratan yang mencakup kepengurusan pada tiga tingkatan, yakni kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Dokumen yang disampaikan meliputi surat keputusan kepengurusan, fotokopi KTP, surat pernyataan tidak merangkap keanggotaan partai lain, serta surat keterangan domisili. Khusus untuk tingkat provinsi, turut dilengkapi dengan surat permohonan SKT dan keterangan internal terkait jumlah minimal pendiri partai politik.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan verifikasi administrasi dan substantif terhadap seluruh dokumen yang telah diterima. Proses ini mencakup pemeriksaan keabsahan kepengurusan, kesesuaian data pemohon, hingga pemenuhan persyaratan jumlah minimal pendiri partai politik serta sebaran kepengurusan di wilayah.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dengan persentase minimal sebesar 30 persen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel dalam setiap proses administrasi hukum.
“Penyerahan dokumen ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik. Kami memastikan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap badan hukum, termasuk partai politik, melalui layanan yang transparan dan akuntabel.
“Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka Surat Keterangan Terdaftar akan segera diterbitkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan sistem demokrasi di daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera melaksanakan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang telah disampaikan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka SKT Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas).
Dokumentasi:


